Total Tayangan Halaman

Resep Makanan Batak

C A R I

Selasa, 22 Februari 2011

Anggota DPRD Main diKompleks Pelacuran Sekaligus Merangkap GERMO..!!!!

Jaringan prostitusi merambah masuk ke gedung rakyat, itu bukan cerita baru. Yang hangat saat ini adalah disiapkannya pasal pelacuran untuk wakil rakyat nakal. Seperti apa?

YA, salah satu poin dalam rancangan Kode Etik DPR adalah tentang pelacuran. Poin ini dinilai beberapa orang tidak perlu masuk dalam Kode Etik DPR. Namun BK (Badan Kehormatan) DPR punya alasan mengapa memilih kata pelacuran dan memasukkan poin ini dalam draf.

“Ada banyak yang protes kenapa menggunakan kata pelacuran. Kalau kata pelacuran terlalu vulgar, sebenarnya kita sudah serahkan kepada ahli bahasa,” ujar Wakil Ketua BK, Nudirman Munir dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (18/2). Menurut sang ahli bahasa, kata prostitusi adalah bahasa Inggris dan bukan bahasa Indonesia. Karena itulah BK DPR memilih menggunakan istilah pelacuran dan bukan prostitusi. “Jadi saya ya manggut-manggut bebek karena saya bukan ahli bahasa,” sambung dia.

Nurdirman menjelaskan, pasal tentang pelacuran masuk dalam kode etik karena ada anggota DPRD yang tertangkap sedang berjudi. Selain itu ada juga anggota DPRD yang ada di kompleks pelacuran dan malah katanya menjadi germo. “Makanya itu kita membuat itu menjadi aturan dalam Kode Etik,” terang dia.

“Kalau DPRD datang ke pelacuran, kalau DPR memanggil (pelacur) ya Pak?” celetuk wartawan.

“Ha ha ha. Nggak ada,” ucap Nudirman sambil tergelak.

Nudirman menyesalkan di rapat paripurna kemarin, Tata Tertib Kode Etik gagal disahkan. Padahal persiapannya lebih dari satu tahun dan tidak main-main. “Teman-teman BK menyesalkan banyak yang mengeluh Kode Etik kurang disosialisasikan. Padahal dalam Bamus 2 minggu sebelum paripurna, sudah kita bagikan. Dan kalau ketua fraksi tidak membagikan atau mungkin sudah dibagikan tetapi belum dibaca, maka itu bukan salah BK,” tuturnya.

Menurutnya, paripurna selanjutnya sekitar tanggal 1 atau 2 Maret. Jika ternyata masih gagal, maka BK DPR akan minta voting. “Kami berikan waktu yang cukup panjang sejak paripurna kemarin sampai awal bulan paripurna depan untuk sosialisasi lagi,” imbuhnya.

Bahan rancangan Kode Etik sudah disiapkan, karena itu BK tidak menerima alasan draf belum disosialisasikan. Dia berpendapat draf belum menyebar bisa jadi karena fraksi tidak menyosialisasikan ke anggota, anggota sibuk ataupun belum membacanya.

“Kita harapkan ada tambahan, alhamdulillah kalau ada tambahan dalam kode etik, tapi kalau dikurangkan kami tidak terima,” kata Nudirman.

Pasal mengenai pelarangan ini tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Pasal 3 ayat 6. Berdasarkan peraturan itu, anggota DPR dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR.

Penelusuran POSMETRO, sejumlah anggota DPRD dari beberapa wilayah kabupaten/kota di Sumut belum lama ini pernah dipergoki mampir di komplek pelacuran di Desa Bandar Baru, bahkan di beberapa titik tempat hiburan malam plus-plus-plus di Medan.

Salah satu tempat dugem yang jadi trend-setter sekalangan wakil rakyat hobby clubbing itu adalah karaoke di sebuah hotel berbintang kawasan Jl. Puteri Hijau, Medan. Dari sejumlah lokasi rentan prilaku maksiat itulah sejumlah anggota DPRD dipergoki sedang bermesraan dengan wanita idaman lain (WIL) nya.




- Sumber : POSMETRO MEDAN -

1 komentar:

  1. horas.....

    (sattabi) menurut saya, artikel ini ga cocok ada disini...

    untuk artikel yang lainnya saya Acungkan Jempol....

    kalau ada minta lah dulu banner blog ini biar kupasang di blog ku di http://cabenews.blogspot.com

    BalasHapus